Slawi, wartapramuka.com - Sekretaris Kwarcab Tegal, Djuliono, S.Sos mengungkapkan, setiap anggota Pramuka adalah kantor berita, sehingga harus bisa menyebarkan berita-berita positif tentang kegiatan yang dilakukannya melalui berbagai media informasi dan komunikasi, termasuk Facebook, Twitter, dan lainnya.
Hal itu diungkapkan Djuliono dihadapan puluhan Pramuka Penegak dari Unsur Dewan Kerja Cabang, Ranting dan Penegak Kwarcab Tegal saat Pengenalan Dasar Jurnalistik yang digelar Dewan Kerja Cabang (DKC) Tegal di Sanggar Pramuka Kwarcab Tegal, Sabtu (12/11) sore kemarin.
"Setelah dilatih tentang jurnalistik nanti, adik-adik dapat berperan sebagai kantor berita bagi kwartir atau pangkalannya, yakni dengan memberikan informasi dan mempublish kegiatan pramuka di wilayahnya sekaligus berperan menjadi Kontributor," ujar Djuliono
Pb. Andalan Cabang Urusan Humas Kwarcab Tegal, Nurkhasan yang didaulat sebagai Narasumber menuturkan, perkembangan media informasi dewasa ini cukup memberikan kemajuan yang signifikan. Oleh karenanya, anggota Pramuka juga dituntut mampu mengikuti perkembangan Teknologi Informasi termasuk didalamnya dibarengi dengan memahami tentang Jurnalistik.
Dilingkungan sekolah / Gugus Depan, lanjut Khasan, penerapan Jurnalistik dapat diwujudkan dengan membuat media-media informasi seperti; majalah dinding (mading), majalah Pramuka, tabloid, bulletin, Warta Penegak atau lainnya.
"Setidaknya dengan mengenal dasar Jurnalistik, aktifis Pramuka di pangkalan Gudep / Kwarran mampu mewujukannya dalam bentuk mading, buletin Penegak atau bila mungkin tabloid untuk mempublikasikan kegiatan dilingkungannya," ujarnya
Dalam kesempatan itu, 50 Penegak dikenalkan rumus dasar menulis berita yang sudah lazim dikenal yakni 5W+1H. Dimana mencakup, What (Apa), Where (Dimana), When (Kapan), Who (Siapa), Why (Mengapa) + How (Bagaimana).
Selain itu, mereka juga diberikan pengetahuan tentang pemanfaatan media sosial bagi Gerakan Pramuka. "Seperti mengelola FB, Twiter, Instagram milik Pramuka," ujar Ketua DKC Tegal, Septi Kusuma. (Humas)
Kontributor : Nur Hasan